20+ Foto Untuk Persyaratan Nikah

6:12 AM

20+ Foto Untuk Persyaratan Nikah. Persyaratan administrasi pernikahan yang akan diserahkan ke kua menurut lampiran ii keputusan direktur jenderal bimbingan masyarakat islam no. Sebelum memutuskan untuk menikah, baik itu dalam kondisi apapun, setiap orang memang wajib menyiapkan berkas yang telah ditentukan oleh pihak kua.

Pengalaman Mengurus Syarat Numpang Nikah Beda Provinsi Tahun 2020 Winda Wijayanti
Pengalaman Mengurus Syarat Numpang Nikah Beda Provinsi Tahun 2020 Winda Wijayanti from 1.bp.blogspot.com
Surat keterangan untuk nikah (n1) merupakan surat pengantar yang akan diterima oleh dalam memenuhi syarat nikah di kua, orang tua dari pihak calon pasutri juga diwajibkan untuk membuat pasalnya hasil pas foto inilah yang nanti akan terpampang di buku nikahmu. Jika dulu mungkin sempat ada background warna merah untuk buku nikah disesuaikan dengan ganjil atau genapnya tahun kelahiran layaknya membuat ktp, namun kini warna background. Namun, jumlah foto tersebut telah sesuai dengan keperluan.

Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar.

Persyaratan nikah 2019 kami urai sebagai berikut sesuai dengan cara yang resmi dari dirjen bimas islam. Foto buku nikah merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus dilengkapi sebelum mengajukan status pencatatan pernikahan ke kua. Dengan adanya akte nikah yang sah baik. Jumlah foto ini sudah termasuk untuk calon suami atau istri. Datang ke kua setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon suami). Karena anggapan kalau syarat nikah itu ribet itu salah besar. Foto buku nikah dan bahas mantan terindahnya intan! Syarat nikah di kua 2021. Semoga artikel ini membantu pasangan yang akan. Kalau sudah, apakah sudah tahu syarat yang dibutuhkan. 713 sepertinya dulu memang ada aturan untuk penggunaan warna merah dan biru untuk background foto nikah, yang mana penulis juga belum. Surat keterangan untuk nikah (n1) merupakan surat pengantar yang akan diterima oleh dalam memenuhi syarat nikah di kua, orang tua dari pihak calon pasutri juga diwajibkan untuk membuat pasalnya hasil pas foto inilah yang nanti akan terpampang di buku nikahmu. Kua kecamatan melakukan registrasi pendaftaran nikah di kua tempat dilaksanakannya. Dikelurahan / desa kita mengurus pengantar nikah n1 n2 n3 n4 untuk di urus ke kua kecamatan. Standarnya untuk mempelai pria, memakai kemeja putih berbalut jas. Jadi, foto untuk buku nikah ini berbeda dari foto ktp atau ijazah karena ada syarat tertentu yang harus diikuti.


0 komentar